PEMBENTUKAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH GEDANGAN TELAH TERLAKSANA
Gedangan, 20 Juni 2025 – Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, mengumumkan dengan bangga bahwa proses pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Gedangan telah resmi diselesaikan.
Proses legalisasi ini ditandai dengan diterbitkannya akta pendirian koperasi serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam memberdayakan ekonomi masyarakat serta menciptakan lembaga usaha desa yang kuat, profesional, dan berpihak kepada warga.
Koperasi Desa Merah Putih Gedangan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, dengan fokus pada pengelolaan potensi desa serta pengembangan usaha mikro dan kecil masyarakat. Dengan terdaftarnya koperasi secara sah di AHU, maka koperasi ini telah memiliki kekuatan hukum penuh untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan kemitraan usaha yang lebih luas.
Kepala Desa Gedangan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia pendiri, tokoh masyarakat, serta warga desa yang telah mendukung proses pendirian ini. “Ini adalah langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa. Kita harapkan koperasi ini bisa menjadi wadah yang menyejahterakan seluruh anggota dan masyarakat Gedangan secara umum,” tegas beliau.
Selanjutnya, Pemerintah Desa akan mendampingi koperasi dalam penyusunan program kerja, penguatan manajemen kelembagaan, serta pelatihan kewirausahaan bagi warga yang berminat bergabung menjadi anggota koperasi.
Masyarakat Desa Gedangan diundang untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi ini guna menciptakan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di tingkat lokal.