Kepala Desa Gedangan Hadiri Rakor Pengajuan Dana Desa Tahap 2 dan Percepatan Akta Koperasi Desa Merah Putih
Gedangan, Rembang – Kepala Desa Gedangan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah kepala desa se-Kecamatan Rembang di Kantor Kecamatan Rembang, Kamis (12/6/2025). Rakor ini membahas pengajuan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025, evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Rembang, serta percepatan pembuatan akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pengajuan Dana Desa Tahap 2
Dalam rakor tersebut, Camat Rembang menekankan pentingnya penyusunan proposal pengajuan Dana Desa Tahap 2 yang transparan dan sesuai prioritas kebutuhan desa. "Penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, terutama untuk program pemberdayaan masyarakat, infrastruktur, dan penguatan ekonomi desa," ujar Camat.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Rembang juga memberikan masukan terkait evaluasi penyerapan Dana Desa Tahap 1. "Beberapa desa masih perlu memperbaiki administrasi dan laporan realisasi agar sesuai dengan peraturan. Kami harap Tahap 2 bisa lebih baik," jelas perwakilan Inspektorat.
Percepatan Pembuatan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih
Selain membahas Dana Desa, rakor juga membahas percepatan proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini dirancang untuk meningkatkan perekonomian warga melalui pengelolaan usaha desa secara kolektif.
"Pembuatan akta notaris menjadi langkah penting agar koperasi memiliki legalitas kuat. Kami berharap prosesnya bisa diselesaikan secepatnya agar program pemberdayaan ekonomi desa segera berjalan," ungkap Kepala Desa Gedangan.
Diharapkan setelah rakor ini, desa-desa di Kecamatan Rembang, termasuk Desa Gedangan, dapat segera menyelesaikan pengajuan Dana Desa Tahap 2 dan mempercepat pendirian koperasi untuk kesejahteraan masyarakat.