- Desa Gedangan Gelar Musdes Penetapan Perubahan RPJMDes 2022–2030
Gedangan, Rembang – 12 September 2024
Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda utama penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2022–2030. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga RPJMDes perlu disesuaikan untuk mencakup periode tambahan tersebut.
Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, serta unsur lainnya. Dalam forum ini, peserta membahas dan menyepakati rancangan Perubahan RPJMDes yang telah disusun oleh tim penyusun, dengan mempertimbangkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebelumnya.
Ketua BPD Desa Gedangan, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya penyesuaian RPJMDes agar selaras dengan regulasi terbaru dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan desa dalam jangka waktu yang lebih panjang. Sementara itu, Kepala Desa Gedangan menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah melalui proses diskusi dan penyepakatan, Musdes menetapkan Perubahan RPJMDes 2022–2030 sebagai pedoman pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemerintah Desa Gedangan berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.