STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA GEDANGAN
Kepala Desa: Eka Siswa Kartika
Sekretaris Desa: Achmad Ansori
Kepala Urusan Pemerintahan: Suryati
Kepala Urusan Umum & Perencanaan: Dody Setiawan
Kepala Urusan Kesra: Bambang Sutikno
Kepala Urusan Keuangan: Rukanah
Kepala Urusan Pelayanan: Sunarto
Kadus Ngelempung: Wajiran
Kadus Gedangan: Mashud
Pentingnya SOTK Desa
SOTK Desa merupakan sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antar perangkat desa. Tujuan dari pengaturan ini adalah memfasilitasi keselarasan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Struktur ini diharapkan dapat menciptakan kesinambungan dalam proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks SOTK Desa, terdapat dua komponen utama yang perlu dibahas: Perangkat Desa dan struktural pengelolaan anggota yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Fungsi dan Tugas
Sekretariat Desa
Sekretariat Desa adalah bagian penting dari struktur pemerintahan desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Sekdes berperan sebagai penghubung antara kepala desa dan perangkat desa lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekdes dibantu oleh seorang staf yang mendukung urusan yang lebih teknis dan administratif.
Sekretariat Desa
- Urusan Tata Usaha dan Umum: Menangani administrasi umum dan pengelolaan dokumen.
- Urusan Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengawasan.
- Urusan Perencanaan: Mengelola perencanaan pembangunan desa dan kebijakan strategis lainnya.
Tugas dari Sekretariat Desa adalah memastikan semua kegiatan desa berjalan dengan baik dan mendukung kebijakan serta program yang ada.
Pelaksana Kewilayahan
Merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang tugasnya ditujukan untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat wilayah. Jumlah Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional dengan memperhatikan faktor-faktor seperti luas wilayah, karakteristik demografis, serta sarana prasarana yang ada.
Tugas kewilayahan antara lain:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa dan mendukung aktivitas pembangunan.
- Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa.
- Berperan dalam pemberdayaan masyarakat, membantu mengoptimalkan potensi yang ada.
Melalui Pelaksana Kewilayahan, desa dapat menjangkau masyarakat secara langsung dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis berfungsi sebagai pelaksana tugas operasional, terutama dalam hal yang bersifat teknis. Dia menjadi bagian integral dari kegiatan di lapangan dan berkoordinasi dengan pelaksana kewilayahan.
Pelaksana Teknis diorganisir dalam beberapa seksi:
- Seksi Pemerintahan: Mengatur hal-hal yang terkait dengan administratif pemerintahan.
- Seksi Kesejahteraan: Memfokuskan diri pada kebijakan dan program yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
- Seksi Pelayanan: Menyediakan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan adanya Pelaksana Teknis, setiap kebijakan dan program dapat dikendalikan secara efektif dan efisien.
Penyesuaian Struktur Organisasi
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, sangat penting untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan bahwa struktur yang ada dapat memenuhi tuntutan perubahan zaman dan perkembangan yang ada di masyarakat.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki desa memiliki implikasi yang luas. Melalui struktur organisasi yang efektif, desa tidak hanya dapat menjalankan fungsi pemerintahnya tetapi juga berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih baik dan responsif kepada warganya.
.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) MASING-MASING KAUR
1. KAUR UMUM DAN TATA USAHA
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, dan pengelolaan barang milik desa.
Fungsi:
- Menyusun dan mengarsip surat masuk/keluar.
- Mengelola dokumen administrasi desa.
- Menata jadwal dan agenda kegiatan desa.
- Menyusun laporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan desa.
2. KAUR KEUANGAN
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Fungsi:
- Menyusun anggaran dan belanja desa (APBDes).
- Mengelola kas desa dan pembukuan.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Menerima dan membayar pengeluaran sesuai prosedur.
3. KAUR PERENCANAAN
Tugas Pokok:
Menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai RPJMDes dan RKPDes.
Fungsi:
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Menyusun dokumen usulan kegiatan dan penganggaran.